Sejumlah Pejabat Tinggi OJK Mundur, Dikatakan Bentuk Tanggung Jawab Moral

Sejumlah Pejabat Tinggi OJK Mundur, Dikatakan Bentuk Tanggung Jawab Moral
Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner OJK bersama Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas PMDK (foto:dok iniriau)

iniriau.com, Jakarta – Sejumlah pejabat tinggi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengundurkan diri sebagai bentuk tanggung jawab moral dan untuk mendukung langkah pemulihan sektor jasa keuangan. Dalam keterangan resmi OJK, pengunduran diri ini mencakup beberapa pejabat puncak, yaitu: Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner OJK, Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK), IB Aditya Jayaantara, Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (DKTK).

OJK menyatakan, pengunduran diri tersebut disampaikan secara resmi sesuai peraturan perundang-undangan dan akan diproses menurut UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK yang telah diperkuat dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Meski demikian, OJK menegaskan langkah ini tidak memengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan lembaga, yang tetap berjalan untuk memastikan pengawasan, kebijakan, dan pelayanan kepada masyarakat serta pelaku industri jasa keuangan. Sementara itu, pelaksanaan tugas Ketua Dewan Komisioner, KE PMDK, dan DKTK akan dijalankan sementara sesuai aturan yang berlaku.

“OJK berkomitmen menjaga kepercayaan publik dan pelaku industri melalui prinsip tata kelola yang baik, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan,” tulis dalam keterangan resminya OJK.**

#Nasional

Index

Berita Lainnya

Index