Oleh Zulkarnain Kadir Pengamat Hukum dan Pemerhati Birokrasi
JUAL beli jabatan dan proyek adalah pengakuan paling jujur bahwa gaji dan tunjangan aparatur negara sebenarnya tidak pernah dianggap cukup. Bukan karena kecil, tapi karena jabatan sudah diniatkan sebagai ladang dagang. Ketika kursi kekuasaan diperoleh dengan uang, maka uang pula yang akan dikejar dengan segala cara. Di titik ini, negara tak lagi berdiri sebagai pengatur dan pelindung, melainkan pasar gelap kekuasaan.
- Baca Juga Kantor Pusat Korporasi Harus di Riau
Jabatan menjadi komoditas, birokrasi berubah jadi rantai setoran. Yang duduk bukan yang cakap, tapi yang sanggup membayar. Yang bekerja bukan untuk rakyat, tapi untuk mengembalikan modal dan mengamankan posisi. Kenaikan gaji, tunjangan kinerja, bahkan jargon reformasi birokrasi menjadi tak lebih dari pemanis pidato. Sebab masalahnya bukan pada angka di slip gaji, melainkan pada cara masuk ke jabatan. Selama pintu kekuasaan bisa dibuka dengan amplop, maka aturan hanyalah dekorasi, dan sumpah jabatan sekadar formalitas.
Dalam adat Melayu, jabatan adalah marwah. Orang yang membeli jabatan sama artinya menggadaikan kehormatan. Ia mungkin duduk tinggi, tapi tegak di atas rasa malu. Sebab jabatan bukan hak, melainkan amanah; bukan milik pribadi, melainkan titipan orang banyak. Dalam perspektif negara, jual beli jabatan melahirkan birokrasi yang lumpuh secara moral. Keputusan diambil bukan berdasarkan hukum dan kepentingan publik, tapi atas dasar siapa setor, siapa dekat, siapa aman.
"Rakyat akhirnya hanya menjadi penonton dari drama kekuasaan yang mahal tapi miskin nurani".
Selama praktik ini dibiarkan, jangan heran jika pelayanan publik buruk, proyek bermasalah, dan kepercayaan rakyat runtuh. Karena ketika jabatan dibeli, negara sedang dijual pelan-pelan, tapi pasti, maka, segera sahkan UU Perampasan Aset!.**