Oleh Zulkarnain Kadir Pengamat Hukum dan Pemerhati Birokrasi
PUBLIK kembali dihadapkan pada ironi dalam proses pembentukan undang-undang. Ketika aturan yang langsung menyentuh dan membatasi rakyat, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, disiapkan dan disahkan dengan relatif cepat, justru undang-undang yang menyasar kejahatan kelas atas, seperti UU Perampasan Aset, berjalan lambat dan tak kunjung rampung.
Situasi ini memunculkan pertanyaan serius: mengapa hukum yang mengatur rakyat kecil bisa begitu sigap diselesaikan, sementara hukum yang berpotensi menjerat elite justru tertahan?
KUHP Cepat, Dampaknya Langsung ke Rakyat
KUHP baru memuat sejumlah pasal yang berdampak langsung pada kehidupan warga, mulai dari kebebasan berekspresi, relasi sosial, hingga ruang kritik terhadap kekuasaan. Meski menuai penolakan dan kritik luas dari akademisi serta masyarakat sipil, regulasi ini tetap disiapkan dan diberlakukan dengan jadwal yang relatif jelas.
Bagi banyak kalangan, ini menandakan bahwa ketika negara ingin mengatur dan mendisiplinkan rakyat, proses legislasi bisa berjalan efektif dan cepat.
UU Perampasan Aset: Mandek di Jalur Kekuasaan
Berbanding terbalik, UU Perampasan Aset—yang bertujuan merampas harta hasil korupsi tanpa harus menunggu vonis pidana inkrah justru tertahan bertahun-tahun. Padahal, regulasi ini dinilai krusial untuk memulihkan kerugian negara dan memiskinkan koruptor.
Dalam konteks pemberantasan korupsi, absennya UU Perampasan Aset membuat negara kerap kalah cepat dari pelaku kejahatan yang sudah lebih dulu menyembunyikan atau mengalihkan aset hasil korupsi.
Teori Hukum Kritis: Hukum Tidak Pernah Netral
Fenomena ini dapat dibaca melalui perspektif Critical Legal Studies, yang menegaskan bahwa hukum bukan produk netral, melainkan hasil tarik-menarik kepentingan politik dan kekuasaan. Undang-undang yang menguntungkan atau melindungi elite cenderung berjalan lambat, sementara aturan yang mengontrol masyarakat luas lebih mudah disepakati. Dalam teori ini, hukum sering kali berfungsi sebagai alat stabilisasi kekuasaan, bukan semata instrumen keadilan.
Perspektif Political Will
Lambannya UU Perampasan Aset juga mencerminkan lemahnya political will. Regulasi tersebut berpotensi menyasar aktor-aktor kuat: pejabat, elite politik, dan jaringan ekonomi yang memiliki pengaruh besar dalam proses legislasi itu sendiri. Konflik kepentingan menjadi faktor yang sulit dihindari. Mereka yang berwenang membentuk undang-undang justru adalah pihak yang berisiko terdampak oleh aturan tersebut.
Ketimpangan Arah Penegakan Hukum
Dalam teori rule of law, hukum seharusnya bekerja setara: cepat untuk melindungi kepentingan publik dan tegas terhadap kejahatan luar biasa seperti korupsi. Namun realitas menunjukkan sebaliknya hukum sering kali tajam ke bawah, tumpul ke atas. Ketika rakyat dihadapkan pada ancaman pidana dengan aturan yang segera siap, sementara koruptor masih berlindung di balik kekosongan hukum perampasan aset, keadilan substantif menjadi tanda tanya.
Ujian Komitmen Negara
Perbedaan kecepatan ini menjadi ujian serius bagi komitmen negara dalam menegakkan keadilan. Tanpa UU Perampasan Aset, pemberantasan korupsi akan selalu timpang: pelaku mungkin dihukum, tetapi hasil kejahatannya tetap aman. Publik menilai, negara tidak boleh hanya cepat ketika mengatur rakyat, tetapi lambat ketika harus berani pada kekuasaan. Jika hukum terus disusun dengan logika seperti ini, maka yang lahir bukan keadilan, melainkan ketertiban semu di mana rakyat diatur ketat, sementara elite tetap nyaman.**