Yusril Ungkap Alasan Pemerintah Beri Rehabilitasi kepada Eks Dirut ASDP

Yusril Ungkap Alasan Pemerintah Beri Rehabilitasi kepada Eks Dirut ASDP
Ira Puspadewi (foto:net)

iniriau.com, JAKARTA – Keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada mantan Direksi PT ASDP yang terjerat kasus korupsi menuai sorotan tajam. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, tampil membela kebijakan tersebut, menegaskan bahwa langkah ini telah sesuai dengan koridor hukum dan praktik ketatanegaraan yang berlaku.

"Rehabilitasi yang diberikan kepada Ibu Ira Puspadewi dan kolega telah melalui kajian mendalam dan sesuai dengan Pasal 14 UUD 1945," ujar Yusril dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (25/11/2025). Yusril menambahkan, sebelum Keppres diterbitkan, Presiden Prabowo telah meminta dan menerima pertimbangan tertulis dari Mahkamah Agung.

Ira Puspadewi, mantan Direktur Utama PT ASDP, sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara terkait kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN). Bersama dengan mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, M Yusuf Hadi, serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono, mereka menerima vonis atas kasus yang sama.

Keputusan rehabilitasi ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat, terutama mengingat komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Menko Yusril menjelaskan bahwa putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terhadap ketiga mantan direksi tersebut telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Karena tidak ada upaya banding, maka pemerintah berwenang memberikan rehabilitasi.

"Dengan rehabilitasi ini, status hukum mereka dipulihkan. Mereka tidak perlu lagi menjalani sisa hukuman," tegas Yusril. Ia juga mencontohkan kasus serupa di masa lalu, seperti pemberian rehabilitasi oleh Presiden BJ Habibie kepada Heru Rekso Dharsono.

Meski Yusril meyakinkan bahwa semua prosedur telah diikuti, reaksi publik tetap beragam. Beberapa pihak mengkritik keputusan ini sebagai bentuk impunitas terhadap pelaku korupsi. Sementara itu, ahli hukum tata negara berpendapat bahwa rehabilitasi adalah hak prerogatif presiden yang memiliki dasar hukum kuat.

Lantas, bagaimana implikasi pemberian rehabilitasi ini terhadap citra pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi? Apakah langkah ini akan memicu kontroversi serupa di masa mendatang? Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya.**

 

#Nasional

Index

Berita Lainnya

Index