Atasi Kabel Semrawut, TAF Minta Penataan Tiang Fiber Optik Diperketat

Atasi Kabel Semrawut, TAF Minta Penataan Tiang Fiber Optik Diperketat
Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri SE MM

Iniriau.com, Pekanbaru - Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri SE MM mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tidak hanya fokus merapikan kabel-kabel fiber optik (FO) saja, tetapi juga menertibkan dan menata tiang-tiang baru tanpa izin yang masih marak ditanam oleh sejumlah provider.

Pasalnya, ia mengaku masih menerima banyak laporan dari warga yang mengadu tiang-tiang tumpu baru ditanam di permukiman.

"Keindahan kota dan lingkungan sekitar harus kita jaga. Mulai merapikan kabel-kabel semrawut itu bagus dan kita dukung, tapi jangan sampai penataan dan kerapian tiang-tiang tidak dipertimbangkan karena masih ada provider bandel yang nekat nanam tiang baru," kata Azwendi, Rabu (19/11/2025).

Menurut Azwendi, setiap pemasangan tiang dan penarikan jaringan kabel fiber optik (FO) wajib mengikuti standar teknis yang jelas. Tanpa aturan yang ketat, risiko jatuhnya korban akibat kabel atau tiang yang semrawut akan terus terjadi.

“Bagaimanapun, ketika mereka menanam tiang itu harus ada standarnya. Begitu juga menggelar jaringan kabel harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Harus ada standarisasi yang jelas supaya semua pihak bertanggung jawab. Jangan biarkan lingkungan jadi semrawut dan korban-korban berjatuhan seperti sebelumnya,” jelasnya.

Ketua Partai Demokrat Pekanbaru ini mengingatkan seluruh provider internet yang beroperasi di Pekanbaru untuk mematuhi aturan yang berlaku.

“Mereka harus patuh pada peraturan daerah. Izin RT RW itu tidak berlaku sama sekali, jadi jangan menanam tiang-tiang seenaknya. Siang menggali, malamnya mereka baru nanam-nanam tiang,” tegasnya.

Untuk mempercepat penataan, Politisi senior ini pun meminta Pemko Pekanbaru untuk segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwako) sebagai dasar hukum sementara sebelum lahirnya Peraturan Daerah (Perda) yang lebih lengkap.

"Kami menyarankan pemerintah kota menerbitkan Perwako segera, karena kita butuh kejelasan dan gerak cepat di lapangan. Dengan adanya regulasi sementara, para pengusaha mendapat kepastian hukum dan pemerintah kota juga bisa memperoleh penerimaan yang sah dari aktivitas usaha mereka,” tutup Azwendi. **

 

#Pekanbaru

Index

Berita Lainnya

Index