iniriau.com, PEKANBARU — Pemerintah Kota Pekanbaru mulai memanaskan mesin pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) 2026. Pertemuan awal bersama dewan pengupahan direncanakan berlangsung pekan depan, dengan proyeksi kenaikan upah mencapai sekitar lima persen dari UMK tahun ini.
Sebagai gambaran, UMK Pekanbaru 2025 berada di angka Rp 3.675.937. Jika kenaikan yang diprediksi sekitar Rp 183 ribu terealisasi, maka UMK 2026 berpotensi mendekati Rp 3,85 juta.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pekanbaru, Abdul Jamal, mengatakan bahwa rapat pekan depan menjadi langkah awal dalam menyusun besaran UMK tahun depan.
“Forum dewan pengupahan akan kita kumpulkan terlebih dahulu. Angka pastinya nanti muncul setelah proses pembahasan berjalan,” ujarnya, Senin (17/11/2025).
Jamal menjelaskan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu arahan teknis dari Kementerian Ketenagakerjaan terkait formula baru penetapan UMK 2026.
“Pedoman dari pusat sangat menentukan. Selama belum turun, kami belum bisa memfinalkan perhitungan,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa waktu pembahasan masih cukup panjang, namun batas penyampaian usulan UMK ke Pemerintah Provinsi Riau tetap harus dipatuhi.
“Kita ingin memastikan usulan yang dikirim ke provinsi sudah tepat. Jadi, kalau ada perubahan aturan dari pusat, harus kita sesuaikan,” tambahnya.
Nantinya, setelah pembahasan tuntas, Pemerintah Kota Pekanbaru akan mengajukan rekomendasi UMK ke Pemerintah Provinsi Riau. Keputusan final akan ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Riau.
“Kami hanya menyusun dan mengusulkan. Penetapannya tetap kewenangan gubernur,” tutup Jamal.**
