iniriau.com, JAKARTA – Usai menjalani pemeriksaan panjang sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo, Roy Suryo bersama dua rekannya, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa, akhirnya diperbolehkan pulang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan, keputusan untuk tidak melakukan penahanan diambil karena para tersangka mengajukan saksi dan ahli yang dianggap dapat meringankan posisi hukum mereka.
“Kami perlu menjaga keseimbangan dalam proses hukum ini. Ketiganya sudah memberikan keterangan dan juga mengajukan ahli serta saksi meringankan. Penyidik akan menindaklanjuti untuk memastikan penegakan hukum berjalan adil dan objektif,” ujar Iman kepada wartawan, Kamis (13/12).
Iman menegaskan, langkah tersebut bukan berarti kasus dihentikan. Penyidik masih akan memeriksa sejumlah saksi tambahan serta mendalami keterangan para ahli yang diajukan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Jokowi. Mereka dibagi dalam dua klaster, yaitu lima orang di klaster pertama—Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah—serta tiga orang di klaster kedua: Roy Suryo, Rismon, dan dr. Tifa.
Dalam hasil penyelidikan, polisi menemukan adanya penyebaran tuduhan yang dianggap menyesatkan publik melalui manipulasi digital terhadap dokumen ijazah.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap 130 saksi, 22 ahli, dan ratusan barang bukti, penyidik menyimpulkan adanya dugaan penyebaran informasi palsu yang mengandung unsur manipulasi,” ungkap Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri.**
