iniriau.com, JAKARTA – Suasana haru menyelimuti Istana Negara, Senin (10/11/2025), saat Presiden Prabowo Subianto secara resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 Republik Indonesia, Soeharto. Penganugerahan ini bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan Nasional dan tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 116/TK Tahun 2025.
Dalam prosesi yang berlangsung khidmat itu, Presiden Prabowo menyerahkan langsung tanda kehormatan kepada Bambang Trihatmodjo, putra ketiga Soeharto. Sejumlah anggota keluarga turut hadir, termasuk Siti Hardijanti Rukmana (Tutut Soeharto) yang tampak menahan haru saat nama ayahnya disebut.
Soeharto memimpin Indonesia selama 32 tahun, sejak keluarnya Surat Perintah 11 Maret 1966 (Supersemar) hingga berakhirnya kekuasaan pada masa reformasi 1998.
Selain Soeharto, pemerintah juga menetapkan sejumlah tokoh lain sebagai pahlawan nasional tahun ini, di antaranya Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid (Gus Dur), ulama Nahdlatul Ulama KH Muhammad Kholil, serta aktivis buruh Marsinah.
Namun, keputusan ini tidak lepas dari kontroversi. Sejumlah kalangan menilai pemberian gelar kepada Soeharto perlu dikaji ulang karena masih menyisakan catatan kelam terkait pelanggaran HAM, otoritarianisme, dan praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme (KKN) selama masa pemerintahannya.
“Kami menghormati keputusan negara, tetapi publik juga berhak mengingat sisi lain dari sejarah. Gelar pahlawan seharusnya diberikan kepada mereka yang benar-benar memberi teladan tanpa luka bagi rakyatnya,” ujar Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya.
Sementara itu, pihak keluarga menyambut penghargaan tersebut dengan rasa syukur. “Bagi kami, ini adalah pengingat bahwa pengabdian Bapak kepada bangsa akan selalu dikenang, meski tak lepas dari kontroversi,” ungkap Bambang Trihatmodjo seusai acara.**
