Iniriau.com, Pekanbaru - Guna menindaklanjuti persoalan pemilihan RT dan RW yang akan diselenggarakan secara serentak pada Desember 2025 mendatang, Komisi I DPRD Pekanbaru melaksanakan Rapat Dengar Pendapat dengan Asisten I, Biro Tapem dan Kabag Hukum Pemko Pekanbaru, Rabu (29/10).
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi I yakni Robin Eduard didampingi oleh wakil ketua Komisi I - Aidil Amri, Sekretaris Komisi I - Irman Sasrianto dan anggota Firman, Aidhil Nur Putra, Syafri Syarif. Melakui kesempatan ini, Komisi I meminta pihak Pemko Pekanbaru untuk mencabut Surat Edaran Nomor 10/SETDA-TAPEM/647/2024 yang diteken oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah, Zarman Candra pada tanggal 20 Desember 2024 lalu.
Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Robin Eduard menyebutkan, bahwa telah memberikan rekomendasi kepada Asisten I, Biro Tapem dan Kabag Hukum Pemerintah Kota Pekanbaru untuk menerbitkan Perwako Pemilihan RT dan RW serentak pada Desember 2025 mendatang.
"Ada dua poin rekomendasi yang kita sampaikan. Pertama, meminta pihak Pemko Pekanbaru untuk menghapus surat keterangan dari Lurah dan Camat sebagai syarat untuk calon RT dan RW. Kedua, syarat umur calon RT dan RW minimal 25 s.d 65 tahun," ungkap Robin .
"Kita berharap agar Perwako Tentang Pemilihan RT dan RW tidak mencederai hati masyarakat dalam pesta demokrasi pemilihan RT dan RW nantinya. Dan kita berharap agar Perwako nantinya harus sesuai dengan Permendagri Nomor 18 tahun 2018," Sebut Robin.
Sementara itu, Asisten I Pemko Pekanbaru, Masykur Tarmizi mengaku menerima hasil rekomendasi yang disampaikan oleh Komisi I tersebut. **
