Pemko Pekanbaru Tindak Pemberi Uang ke Gepeng, Denda hingga Rp5 Juta

Pemko Pekanbaru Tindak Pemberi Uang ke Gepeng, Denda hingga Rp5 Juta
Kepala Dinsos Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian (foto:net)

iniriau.com, PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menggelar operasi besar-besaran untuk menertibkan gelandangan, pengemis (gepeng), dan orang terlantar yang marak berkeliaran di jalan-jalan utama ibu kota Provinsi Riau. Razia ini melibatkan tim gabungan lintas instansi, termasuk Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pekanbaru.

Kepala Dinsos Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, mengatakan operasi tersebut merupakan bagian dari langkah tegas pemerintah untuk menekan aktivitas gepeng yang kerap memanfaatkan rasa iba masyarakat.

“Kami ingin hentikan kebiasaan memberi uang di jalan, karena justru itu yang membuat mereka terus kembali. Kalau masyarakat kompak, Pekanbaru bisa lebih tertib dan nyaman,” ujarnya, Kamis (16/10).

Selain menertibkan gepeng, Pemko juga akan menindak warga yang masih memberikan uang di jalan. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 12 Tahun 2008 tentang Ketertiban Sosial, pemberi sumbangan di jalan dapat dikenai denda antara Rp2,5 juta hingga Rp5 juta, tergantung hasil proses hukum yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

“Kita akan awasi dengan Satgas PPKS. Bila ada bukti, seperti foto atau nomor kendaraan, bisa langsung kami tindaklanjuti,” tegas Zulfahmi.

Pemko Pekanbaru berharap masyarakat menyalurkan niat baiknya melalui lembaga resmi atau panti sosial agar bantuan lebih tepat sasaran dan tidak menimbulkan persoalan sosial baru di lapangan.

“Sedekah tetap mulia, tapi harus lewat tempat yang benar. Jangan sampai niat baik justru memperkuat masalah,” tutupnya.**

 

#Pekanbaru

Index

Berita Lainnya

Index