Langgar Aturan Lingkungan, Bupati Kuansing Cabut Izin PT GSL

Langgar Aturan Lingkungan, Bupati Kuansing Cabut Izin PT GSL
Bupati Kuansing Suhardiman Amby (foto: net)

iniriau.com, KUANSING — Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) tak tinggal diam terhadap pelanggaran lingkungan. Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, mengambil langkah tegas dengan mencabut izin lingkungan PT Gemilang Sawit Lestari (GSL).

Pencabutan izin itu tertuang dalam Keputusan Bupati Nomor Kpts.255/X/2025, yang sekaligus membatalkan izin sebelumnya, SK Nomor Kpts.137/III/2013, terkait pembangunan pabrik kelapa sawit berkapasitas 45 ton tandan buah segar (TBS) per jam di Desa Pasar Inuman, Kecamatan Inuman.

Langkah ini diambil setelah tim pengawasan lingkungan menemukan pelanggaran berat terhadap dokumen UKL-UPL (Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan) yang menjadi dasar izin operasi perusahaan.

“Kita tidak menutup ruang bagi investasi, tapi semua harus taat aturan. Ketika ada pelanggaran serius terhadap lingkungan, kami wajib bertindak,” ujar Suhardiman Amby, Minggu (12/10/2025).

Dari hasil pemeriksaan lapangan pada 30 September 2025, diketahui perusahaan tidak melaksanakan kewajiban pengelolaan lingkungan sebagaimana mestinya. Karena itu, Pemkab Kuansing menerbitkan keputusan penghentian sementara seluruh aktivitas perusahaan pada 9 Oktober 2025.

“Keputusan ini untuk memastikan tidak ada lagi dampak yang merugikan masyarakat dan alam. Kita ingin pembangunan di Kuansing berjalan seimbang—antara ekonomi dan kelestarian lingkungan,” lanjutnya.

Suhardiman menegaskan, pencabutan izin ini merupakan langkah hukum yang diambil berdasarkan berbagai regulasi nasional, di antaranya UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, PP Nomor 22 Tahun 2021, serta Permen LHK Nomor 4 Tahun 2021.

“Investasi boleh tumbuh, tapi tidak boleh merusak. Kami ingin Kuansing maju tanpa mengorbankan masa depan lingkungan,” tegasnya.

Keputusan tersebut juga ditembuskan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Gubernur Riau, Ketua DPRD Kuansing, dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Riau, sebagai bentuk transparansi dan koordinasi lintas lembaga.**
 

#Pemerintahan

Index

Berita Lainnya

Index