iniriau.com, Pekanbaru – Sejumlah pedagang kuliner di kawasan Bundaran Tugu Keris, Pekanbaru, mengaku mendapat intimidasi dari oknum yang mengatasnamakan Koperasi Tugu Keris. Mereka dipaksa bergabung menjadi anggota koperasi dan diwajibkan membayar retribusi sebesar Rp400 ribu per lapak, Jumat (26/9) malam.
Para pedagang menuturkan, oknum ketua koperasi bahkan menyebut-nyebut nama pejabat Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, yakni Sekretaris Dinas berinisial AI. Mereka juga mengklaim telah mengantongi “SK Walikota” yang ditandatangani pejabat tersebut sebagai legitimasi pengelolaan lapak.
Dalam aksi yang berlangsung ricuh itu, oknum ketua koperasi tidak segan melakukan kekerasan terhadap pedagang yang menolak membayar iuran. Uang yang dipungut disebut untuk biaya listrik, retribusi PAD, serta simpanan koperasi, dengan rincian simpanan wajib Rp5.000 per bulan dan simpanan pokok Rp50.000 sekali bayar.
Namun, pedagang menilai keberadaan koperasi tersebut hanya akal-akalan untuk mengambil keuntungan pribadi. “Kami tidak percaya. Setahu kami, keanggotaan koperasi itu sukarela, tidak boleh ada paksaan. Apalagi tidak pernah ada sosialisasi dari pemerintah kota,” ujar salah seorang pedagang.
Senada, Romel, perwakilan pemuda setempat menegaskan pedagang hanya ingin bekerja dengan tenang tanpa tekanan. “Kalau memang ada SK Walikota, tunjukkan resmi. Jangan intimidasi, jangan paksa kami. Kami hanya cari makan,” tegasnya.
Aksi intimidasi tersebut disebut sudah berlangsung beberapa hari. Merasa dirugikan, para pedagang akhirnya meminta bantuan hukum melalui PBH PERADI Pekanbaru dan resmi melaporkan kasus ini ke Polresta Pekanbaru.**