Kemendagri Wajibkan Izin Tertulis bagi Kepala Daerah yang Hendak ke Luar Negeri

Kemendagri Wajibkan Izin Tertulis bagi Kepala Daerah yang Hendak ke Luar Negeri
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (foto: net)

iniriau.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan kembali aturan bagi kepala daerah maupun wakil kepala daerah yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri. Setiap agenda kedinasan ke luar negeri wajib melalui izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benny Irwan, menjelaskan aturan ini sudah jelas tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pada Pasal 76 huruf i disebutkan bahwa kepala daerah dilarang bepergian ke luar negeri tanpa izin Mendagri.

“Persetujuan tertulis ini bukan hanya soal administrasi, tapi menjadi instrumen pengawasan agar setiap agenda ke luar negeri benar-benar relevan dengan kepentingan nasional. Dengan begitu, pelayanan publik di daerah tetap terjaga,” ujar Benny, Senin (22/9).

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa relaksasi izin perjalanan ke luar negeri sudah mulai diberlakukan, baik untuk kepala daerah maupun aparatur sipil negara (ASN). Tito menilai kebijakan ini bisa diberikan selama kondisi daerah yang ditinggalkan tetap stabil dan aman.

“Kami akan memberikan izin jika perjalanan itu memang mendesak, seperti pengobatan atau tugas kedinasan yang jelas manfaatnya. Prinsipnya, tidak boleh sampai mengganggu jalannya pemerintahan di daerah,” kata Tito dalam rapat koordinasi pemerintahan se-Sumatera di Batam, Minggu (21/9).**
 

#Nasional

Index

Berita Lainnya

Index