iniriau.com, Jakarta – Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas kembali memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (1/9/2025). Pemeriksaan kedua ini berkaitan dengan dugaan korupsi pembagian kuota haji 2024 yang menyeret ratusan biro perjalanan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya fokus menggali asal-usul dan proses pembagian kuota tambahan.
“Penyidik mendalami kronologi kuota tambahan yang kemudian melalui keputusan menteri dilakukan plotting atau pembagian kuota haji khusus dan reguler,” kata Budi kepada wartawan.
Tak hanya soal kuota, KPK juga menelusuri aliran dana yang diduga mengalir dari sejumlah travel haji kepada pihak-pihak di Kementerian Agama.
“Terkait dugaan aliran uang dari pembagian kuota haji, itu juga didalami dalam pemeriksaan hari ini. Jadi alirannya dari para pengelola travel ke pihak tertentu di Kemenag,” ungkap Budi.
Meski begitu, KPK masih menutup rapat identitas penerima dana maupun jumlah yang diterima. Hanya saja, lembaga antirasuah mengendus lebih dari 100 travel haji dan umrah terlibat dalam praktik lobi kuota.
Dari kalkulasi awal, kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Perkara sudah naik ke tahap penyidikan, namun tersangka belum diumumkan.
Sementara itu, Yaqut yang juga adik kandung Ketua Umum PBNU, telah dicegah bepergian ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan.**