Iniriau.com, Pekanbaru - Meski aksi demontrasi kian marak terjadi, namun Badan Kehorman DPRD Pekanbaru tetap menjalankan rutinitasnya sebagai wakil rakyat. Salah satu tugas pokok Badan Kehormatan, yakni memberikan evaluasi terhadap kinerja anggota dewan terutama yang berkaitan dengan pelanggaran tata tertib.
Setiap hari Senin, BK DPRD Pekanbaru selalu mengadakan agenda rutin berupa kegiatan rapat evaluasi terkait kinerja dan pelanggaran tata tertib yang dilakukan anggota dewan. Selain aturan berpakaian bagi anggota dewan, BK DPRD Pekanbaru juga menyorot absensi atau kehadiran anggota dewan dalam kegiatan rapat paripurna.
Ketua Badan Kehormatan DPRD Pekanbaru, Nofrizal mengatakan, sepanjang tahun 2025 ini belum ada pelanggaran yang dilakukan oleh para anggota DPRD Pekanbaru. Kendati demikian, ada 2 hal yang menarik perhatian BK DPRD Pekanbaru.
"Setiap hari Senin, kita internal BK memang selalu mengadakan rapat rutin guna membahas beberapa isu hangat dan evaluasi kinerja dewan seperti permasalahan tata cara berpakaian dan absensi anggota dewan. Kalau rapat biasa harus menggunakan Pakaian Sipil Resmi (PSR), rapat paripurna menggunakan pakaian sapari lengan pendek dan rapat paripurna istimewa menggunakan jas. Nah kalau ada yang melanggar, ya pasti ada sanksinya," Ungap Nofrizal
Selain tata cara berpakaian, BK DPRD Pekanbaru juga menyoroti absensi atau kehadiran anggota dewan dalam agenda rapat paripurna. Pasalnya, jika anggota dewan tidak hadir 6 kali berturut-turut dalam rapat paripurna maka akan dijatuhi sanksi.
"Setiap 6 kali pelaksanaan rapat paripurna, kita melakukan evaluasi. Beberapa anggota dewan yang sering bolos, maka akan ditegur. Bahkan jika ada yang sampai 6 kali tidak hadir, maka akan disurati ke pimpinan partai politik masing-masing. Kemungkinan, ya bisa diganti, sesuai kebijakan pimpinan partai," Sebut Nofrizal.
Nofrizal berharap, seluruh anggota dewan bisa mengikuti aturan dan tata tertib yang berlaku. Jangan ada yang melakukan pelanggaran, karena akan ada sanksi yang bakal diberikan termasuk pemecatan atau pemberhentian sebagai anggota dewan. **