iniriau.com, ROHUL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul) menetapkan Kepala Sekolah (LA) dan Bendahara (R) SMA Negeri 1 Ujung Batu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2023/2024 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp2,8 miliar. Penetapan tersangka diumumkan, Rabu (27/8/2025) sore.
Kajari Rohul, Dr. Rabbani M. Halawa SH MH melalui Kasi Intelijen, Veggy Fernandez SH MH, menjelaskan bahwa dugaan penyimpangan ini terungkap berdasarkan laporan audit penghitungan kerugian negara nomor: 320/A-UIR/1-DSD/S/2025. Dana BOS tersebut berasal dari APBN dan APBD Provinsi Riau.
“Kedua tersangka dijerat pasal 2 juncto pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” terang Veggy kepada wartawan.
Dalam proses penyidikan, Kejari Rohul telah memeriksa 111 orang saksi dan 4 orang ahli. Dari hasil pengusutan, Kejari juga telah menerima pengembalian uang sebesar Rp464 juta dari pihak yang diduga ikut menikmati aliran dana tersebut. Kepsek dan bendahara kini ditahan di Lapas Pasir Pangaraian untuk 20 hari ke depan.**