iniriau.com, PEKANBARU – Praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru berbuntut panjang. Tiga aparatur sipil negara (ASN) terbukti melakukan pungli dalam perekrutan Tenaga Harian Lepas (THL) dan langsung dijatuhi sanksi berat.
Dua di antaranya adalah pejabat struktural, yakni RM selaku Kabid Sumber Daya Informasi (SDI) dan H sebagai Kasubag Umum. Keduanya dicopot dari jabatan oleh Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho. Sementara seorang ASN lain yang berstatus staf juga ikut mendapat sanksi.
“Hasil pemeriksaan khusus yang dilakukan Inspektorat sudah jelas. Mereka terbukti melakukan pungli sehingga dikenakan hukuman berat berupa pencopotan jabatan,” ungkap Agung, Senin (25/8).
Temuan Inspektorat bahkan mengungkap adanya pungutan hingga puluhan juta rupiah. “Ada laporan yang nilainya mencapai Rp70 juta. Jumlahnya bervariasi sesuai dengan kasus yang terjadi,” kata Pj Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin.
Selain harus mengembalikan uang pungli kepada para korban, ketiga ASN tersebut juga dipindahkan ke instansi lain serta mendapat pembinaan. Zulhelmi menegaskan kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh ASN di Pekanbaru.
“Integritas itu harga mati. Siapa pun yang bermain-main dengan jabatan dan pelayanan publik, pasti akan ada sanksinya,” tegasnya.**