iniriau.com, JAKARTA – Pemerintah berencana akan melakukan penyesuaian iuran BPJS Kesehatan mulai 2026 mendatang. Namun, langkah ini tidak dilakukan sekaligus, melainkan secara bertahap agar tidak memberatkan masyarakat.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut penyesuaian iuran diperlukan demi menjamin keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang selama ini menjadi tumpuan jutaan warga Indonesia.
“Kebijakan ini bukan semata soal angka iuran, tetapi bagaimana menjaga keseimbangan tanggung jawab antara peserta, pemerintah pusat, dan daerah agar program bisa terus berjalan,” ungkap Sri Mulyani, Senin (18/8).
Ia menegaskan, pendekatan bertahap dipilih agar masyarakat memiliki ruang penyesuaian. Pemerintah juga akan memperhitungkan kondisi fiskal negara sebelum menerapkan kebijakan tersebut.
“Kalau dilakukan sekaligus tentu risikonya tinggi. Dengan bertahap, kami berharap penyesuaian lebih terukur dan bisa diterima,” jelasnya.
Selain penyesuaian iuran, pemerintah juga tengah menyiapkan strategi untuk menjaga likuiditas Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan, di antaranya melalui skema pembiayaan kreatif seperti supply chain financing.
Kebijakan ini akan berdampak pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), mulai dari tambahan alokasi untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI), subsidi bagi peserta mandiri kelas III, hingga pembiayaan iuran pegawai negeri.
Sri Mulyani menambahkan, koordinasi lintas kementerian dan lembaga mutlak diperlukan agar kebijakan berjalan efektif. “Dengan sinergi yang baik, tata kelola yang lebih rapi, serta penyesuaian yang terukur, program JKN akan tetap berkelanjutan dan manfaatnya dirasakan seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya.**