iniriau.com, KUANSING – Menjelang Festival Pacu Jalur 2025, Kepolisian Daerah (Polda) Riau memberlakukan pembatasan jam operasional bagi kendaraan angkutan bertonase besar di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi. Kebijakan ini bertujuan menjaga kelancaran arus lalu lintas menuju Tepian Narosa, Teluk Kuantan, lokasi utama perhelatan budaya tahunan tersebut.
Direktur Lalu Lintas Polda Riau, Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat, menyampaikan aturan berlaku mulai 18–25 Agustus 2025, sesuai Surat Edaran Bupati Kuansing Nomor 551/DISHUB-KS/VIII/2025/119.
“Kami ingin memastikan masyarakat dan wisatawan dapat menikmati festival tanpa terjebak kemacetan panjang. Karena itu, kendaraan berat hanya boleh melintas pada waktu yang sudah ditentukan,” ungkap Taufiq,.Senin (18/8/2025).
Adapun kendaraan angkutan seperti truk pengangkut batu bara, CPO, kayu, sawit, kernel, hingga galian C hanya diperbolehkan melintas mulai pukul 23.59 WIB hingga 05.00 WIB. Pengecualian tetap diberikan untuk kendaraan pengangkut sembako, logistik, serta BBM agar distribusi kebutuhan pokok tidak terganggu.
“Jalur menuju pusat acara diprediksi sangat padat. Dengan aturan ini, kami berharap perjalanan masyarakat lebih lancar dan kegiatan bisa berlangsung tertib,” tambahnya.
Festival Pacu Jalur 2025 akan digelar pada 20–24 Agustus. Selain ribuan wisatawan, Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka juga dijadwalkan hadir pada puncak acara. Kehadiran tamu VVIP ini menjadikan pengaturan lalu lintas sebagai prioritas utama aparat keamanan.
“Kami mohon kerja sama semua pihak, terutama para sopir truk. Dengan dukungan bersama, Pacu Jalur tahun ini dapat berjalan lebih sukses,” tutup Taufiq.**