Tekan Angka Perceraian, Kemenag Rohul Terapkan Bimwil Bagi Pasangan Catin

Tekan Angka Perceraian, Kemenag Rohul Terapkan Bimwil Bagi Pasangan Catin
surat nikah

Pasir pangaraian, iniriau.com-Upaya menekan tingkat angka perceraian, Kantor Kementrian Agama‎ (Kemenag) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) terapkan program Bimbingan Perkawinan (Bimwin) bagi setiap pasangan calon pengantin (Catin) yang akan lakukan akad nikah.
 
Dimana program Bimwin bagi pasangan Catin, digelar setiap Rabu dan Kamis di Kantor Kemenag Rohul. Hal itu dinilai sebagai salah satu cara untuk menekan angka perceraian yang masih tinggi di Negeri Seribu suluk.
 
“Sepanjang 2017, tercatat ada sekitar 675 kasus perceraian yang terdata,” terang Kepala Kantor Kemenag Rohul, Drs. H. Syahrudin M.Sy.
 
"Kalau setahun ada 360 hari, berarti hampir dua pasang yang bercerai setiap harinya selama tahun 2017.Sehingga kita berupaya untuk menekan angka perceraian di Rohul," ungkap Syahrudin, Selasa (2/10/2018).
 
Juga diakui Syahrudin, dalam upaya menekan angka perceraian, Kemenag Rohul kini terus menggalakkan Bimwin bagi setiap pasangan Catin yang akan akad nikah atau biasa disebut Kursus Calon Pengantin atau Suscatin selama 16 jam.
 
Bagi setiap pasangan Catin,akan akad nikah mendapatkan undangan dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat, untuk mengikuti Bimwin di Kantor Kemenag Rohul dengan tutor bersertifikat, serta nasehat dan Bimwin di KUA masing-masing.
 
Lalu selama Bimwin, setiap pasangan Catin ‎akan diberikan pemahaman dan nasehat mengenai kehidupan berumah tangga, termasuk peran seorang isteri dan suami dalam rumah tangga, sehingga  terwujud rumah tangga sakinah mawaddah warohmah.
 
"Berberharap, dengan program ini bisa menekan angka perceraian di Rohul," harapnya.
 
Ungkap Syahrudin, bahwa perceraian terjadi selama 2017 di Rohul sebagian besar karena faktor ekonomi, lalu disusul faktor selingkuh dampak dari media sosial (Medsos).
 
"Di tahun 2017, faktor ekonomi menempati tempat utama, sangat dominan nampaknya.‎ Kedua dengan adanya kehadiran pihak ketiga, ada PIL (Pria Idaman Lain), ada WIL (Wanita Idaman Lain) itu penyebabnya,"
 
"Juga ada gara-gara pihak mertua, dan macam-macamlah," sebut Syahrudin.
 
Kakan Kemenag Rohul juga mengharapkan, bagi setiap pasangan pengantin tidak langsung mengajukan gugat cerai setiap terjadi keributan dalam rumah tangganya. Juga diingatkan bagi pasangan suami isteri, agar jangan ada perceraian. Upayakanlah jangan bercerai,"‎ pesan Syahrudin.(irc/jrc)

Berita Lainnya

Index