iniriau.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Presiden Direktur PT Sritex Group Indonesia sekaligus mantan Wakil Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL), Iwan Kurniawan Lukminto, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sekitar Rp1,08 triliun.
Penetapan ini dilakukan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) setelah mengumpulkan alat bukti yang cukup. Kasus ini terkait pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) serta PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk. dan anak perusahaannya.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, Iwan yang menjabat sebagai Wakil Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman periode 2012–2023, diduga menandatangani sejumlah dokumen kredit yang tidak sesuai peruntukannya.
Pelanggaran tersebut antara lain menandatangani surat permohonan kredit modal kerja dan investasi ke Bank Jateng tahun 2019 yang tak sesuai penggunaan. Menandatangani akta perjanjian kredit dengan Bank BJB tahun 2020 yang peruntukannya berbeda dari kesepakatan. Mengajukan penarikan kredit ke Bank BJB pada 2020 dengan melampirkan invoice dan faktur diduga fiktif.
Akibat perbuatannya, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1.088.650.808.028, yang kini tengah dihitung secara rinci oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Untuk kepentingan penyidikan, Iwan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.**