Kasus Kuota Haji Naik ke Penyidikan, Yaqut Tersangka?

Kasus Kuota Haji Naik ke Penyidikan, Yaqut Tersangka?
Mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas (foto:net)

iniriau.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menaikkan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji 2024 ke tahap penyidikan. Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum telah diterbitkan pada Jumat (8/8/2025), meski hingga kini belum ada tersangka yang diumumkan.

Wakil Ketua KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan fokus penyidikan adalah mengusut pihak yang memerintahkan pembagian kuota haji tidak sesuai aturan, serta menelusuri penerima aliran dana terkait tambahan kuota tersebut.

“Seharusnya tambahan 20 ribu kuota dari Arab Saudi digunakan untuk memperpendek antrean haji reguler, bukan alasan menambah kuota haji khusus,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (9/8/2025).

Berdasarkan UU No. 8 Tahun 2019, pembagian kuota haji diatur 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Dengan tambahan 20 ribu kuota tahun lalu, seharusnya 18.400 untuk reguler dan 1.600 untuk khusus. Namun, fakta di lapangan menunjukkan haji khusus justru mendapat tambahan 10 ribu kuota.

KPK menduga ada kerugian negara dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama. Penyidikan ini menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akan kembali dipanggil penyidik. Panggilan sebelumnya pada Kamis (7/8) masih dalam tahap penyelidikan. “Dengan sprindik umum ini, kami lebih leluasa mengumpulkan bukti dan informasi,” tambah Asep.

Usai pemeriksaan pekan lalu, Yaqut enggan membeberkan detail pertanyaan penyidik. “Alhamdulillah, saya berterima kasih mendapat kesempatan mengklarifikasi segala hal terutama terkait pembagian kuota tambahan haji 2024,” ucapnya singkat.

Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengapresiasi langkah cepat KPK setelah pihaknya sempat menggugat karena lambannya penyelidikan. “Setelah kita gugat, prosesnya ngebut. Harapan kami, KPK juga menerapkan pasal TPPU untuk menelusuri dan menyita aliran dana agar bisa dikembalikan ke negara,” tegasnya.**
 

#Nasional

Index

Berita Lainnya

Index