CSR Bernilai Miliar Rupiah Diselidiki KPK, Pejabat BI Dipanggil

CSR Bernilai Miliar Rupiah Diselidiki KPK, Pejabat BI Dipanggil
Foto:net

iniriau.com, JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pejabat dan mantan pejabat Bank Indonesia (BI) terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan hari ini, Jumat (8/8/2025), dijadwalkan untuk Erwin Haryono, mantan Kepala Departemen Komunikasi BI, dan Irwan, Deputi Direktur Departemen Hukum BI.

“Keterangan para saksi dibutuhkan karena mereka terlibat sebagai pihak penyelenggara program sosial tersebut. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi. Hingga siang, baru Erwin yang hadir, sementara Irwan belum datang.

KPK sebelumnya menetapkan dua anggota Komisi XI DPR periode 2019–2024 sebagai tersangka, yakni Heri Gunawan (Partai Gerindra) dan Satori (Partai Nasdem). Keduanya diduga mengajukan proposal bantuan dana sosial kepada BI, OJK, dan mitra kerja Komisi XI DPR melalui yayasan yang mereka kelola, namun dana tersebut tidak digunakan sesuai peruntukannya.

Selama 2021–2023, yayasan milik Hergun menerima Rp15,86 miliar, sedangkan yayasan milik Satori menerima Rp12,52 miliar. Dana tersebut kemudian diduga dicuci melalui rekening pribadi, setoran tunai, hingga diputar dalam bentuk aset seperti tanah, bangunan, kendaraan, rumah makan, dan deposito.

KPK menduga kedua tersangka melakukan rekayasa transaksi perbankan untuk menyamarkan aliran dana haram tersebut.**
 

#Nasional

Index

Berita Lainnya

Index