Gagal Terbang, Kurir Sabu 2 Kg Dibekuk di Bandara SSK II

Gagal Terbang, Kurir Sabu 2 Kg Dibekuk di Bandara SSK II
Kurir sabu asal Aceh yang ditangkap di Bandara SSK II Pekanbaru (foto: istimewa)

iniriau.com, PEKANBARU — Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram berhasil digagalkan petugas gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau dan Avsec Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II, Selasa (5/8/2025) pagi. Sabu itu rencananya dibawa ke Samarinda, Kalimantan Timur.

Pelaku berinisial I (27), warga Aceh, diamankan sekitar pukul 06.00 WIB saat hendak naik pesawat. Dari koper hitam bermerek Polo Louis miliknya, petugas menemukan empat bungkus plastik hitam berisi kristal bening yang diduga kuat sabu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini berkat sinergi dan kecepatan tim di lapangan.

“Koordinasi cepat di pintu keberangkatan jadi kunci. Satu menit saja lengah, pelaku bisa lolos,” ujarnya saat konferensi pers, Kamis (7/8/2025).

Dari hasil pemeriksaan awal, I mengaku membawa sabu atas perintah seseorang berinisial J, yang kini dalam pencarian polisi. Ia juga menyebut ditemani rekan J, berinisial MF, yang saat itu sedang menuju Palu, Sulawesi Tengah.

Tak ingin kehilangan jejak, Tim Ditresnarkoba Polda Riau langsung berkoordinasi dengan Polda Sulteng dan Polresta Palu. Hasilnya, MF berhasil diamankan di Palu pada pukul 17.00 WITA di hari yang sama, bersama barang bukti 3 kilogram sabu.

“Ini bukan pengiriman eceran. Jaringan ini kuat dan terorganisir lintas provinsi,” ujar Putu menegaskan.

I sendiri mengaku baru pertama kali menjalankan misi tersebut, dan dijanjikan imbalan sebesar Rp60 juta. Ia juga menyerahkan dua ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi dengan J dan MF, yang kini telah disita sebagai barang bukti.

Polda Riau saat ini masih terus mengembangkan kasus tersebut dan memburu pengendali utama jaringan.

“Kurir bukan akhir. Kami memburu dalang yang mengendalikan dari balik layar,” tegas Kombes Putu.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index