iniriau.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero), Bintang Perbowo, atas dugaan korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tahun anggaran 2018-2020. Selain Bintang, penyidik juga menahan M Rizal Sutjipto selaku Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT Hutama Karya.
“Terhitung mulai hari ini, Rabu 6 Agustus 2025, KPK resmi menahan dua tersangka, BP dan RS, selama 20 hari pertama di Rutan KPK Gedung Merah Putih,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu malam.
Asep menegaskan, penahanan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait peran aktif kedua tersangka dalam praktik korupsi pengadaan lahan untuk proyek strategis nasional tersebut.
“Proses pengadaan lahan ini diduga kuat diselewengkan oleh para tersangka demi memperkaya diri sendiri maupun pihak lain, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara,” tegas Asep.
Selain dua tersangka tersebut, KPK sebelumnya juga menetapkan Iskandar Zulkarnaen, pemilik PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ), sebagai tersangka bersama PT STJ. Namun, proses hukum terhadap Iskandar terhenti karena yang bersangkutan telah meninggal dunia pada 8 Agustus 2024.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
“Kami tegaskan, KPK akan terus mengawal agar proyek strategis nasional berjalan bersih dari praktik korupsi,” tutup Asep.**