Prabowo Beri Amnesti pada 1.116 Napi, Termasuk Kasus Makar dan Penghina Presiden

Prabowo Beri Amnesti pada 1.116 Napi, Termasuk Kasus Makar dan Penghina Presiden
Presiden Prabowo Subianto (foto:net)

iniriau.com, JAKARTA — Dalam momentum peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia, Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada 1.116 narapidana. Mereka yang mendapat pengampunan negara berasal dari beragam kasus, mulai dari penghinaan terhadap Presiden hingga makar tanpa senjata.

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyebut bahwa keputusan ini telah melalui pertimbangan matang bersama para pemangku kepentingan terkait. Di antara penerima amnesti, terdapat enam orang asal Papua yang sebelumnya divonis dalam kasus makar tanpa senjata.

“Salah satunya adalah kasus penghinaan terhadap Presiden. Selain itu, ada enam orang di Papua dalam kasus makar tanpa senjata yang juga diberikan amnesti. Nama-nama tersebut telah disetujui,” ujar Supratman dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Kamis (31/7/2025).

Amnesti ini juga menyasar narapidana yang termasuk kategori orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), usia lanjut, hingga napi dengan kondisi kesehatan kronis.

“Pemberian amnesti ini tak hanya bersifat hukum, tapi juga kemanusiaan. Mereka yang sakit berat, lansia, dan ODGJ perlu perawatan di luar lapas,” lanjut Supratman.

Dalam rapat konsultasi yang digelar bersama DPR RI, pemerintah juga membahas permintaan abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, serta amnesti bagi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengonfirmasi bahwa DPR telah memberikan persetujuan terhadap kedua permintaan tersebut.

“DPR telah menyetujui pemberian abolisi kepada Saudara Tom Lembong, dan juga amnesti kepada 1.116 narapidana, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto,” ujar Dasco.

Langkah ini disebut sebagai bagian dari semangat rekonsiliasi nasional dan penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan di usia kemerdekaan yang ke-80.**
 

#Nasional

Index

Berita Lainnya

Index