PT ESP Dilaporkan Dugaan Izin Galian C Terbit Tanpa Prosedur Hukum yang Jelas

PT ESP Dilaporkan Dugaan Izin Galian C Terbit Tanpa Prosedur Hukum yang Jelas
Badaruddin Husein usai melapor ke Polda Riau karena lahan miliknya dikeruk oleh PT ESP (foto: istimewa)

iniriau.com, PEKANBARU – Penerbitan izin galian C untuk PT Energi Surya Prima (ESP) menuai sorotan tajam. Perusahaan tersebut diduga menjalankan aktivitas pengerukan tanah di atas lahan milik warga tanpa prosedur hukum yang jelas, hanya bermodalkan salinan dokumen fotokopi.

Badaruddin Husein, pemilik lahan, mengaku lahannya di Jalan Apin Lamo Desa Kesumbo Ampai, Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, dikeruk secara sepihak tanpa persetujuannya. Ia mempertanyakan legalitas izin yang dikeluarkan Dinas Perizinan dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Riau, yang menurutnya cacat administrasi.

“Bagaimana mungkin izin bisa keluar hanya berdasarkan fotokopi dari fotokopi surat tanah? Ini sangat tidak masuk akal. Dinas terkait seharusnya memverifikasi keaslian dokumen, bukan malah meloloskannya,” tegas Badaruddin, Jumat (25/7/2025).

Ia menilai, tindakan PT ESP tak hanya melanggar secara administratif, tetapi juga merusak hak milik yang menyebabkan kerugian materiil dan moril. Keberadaan izin tersebut pun makin dipertanyakan, mengingat pihak Dinas Penanaman Modal dan DLHK disebut tak melakukan verifikasi lapangan secara utuh.

Kuasa hukumnya, Mahyudi, SH, memastikan pihaknya telah melaporkan perusahaan dan sejumlah pejabat terkait ke Polda Riau.

“Kami sudah melaporkan semua pihak yang terlibat, termasuk pejabat yang menerbitkan izin. Kasus ini juga kami laporkan ke Kejaksaan agar bisa diselidiki lebih lanjut,” ujar Mahyudi.

Selain itu, mereka juga mengirimkan tembusan laporan ke Kejaksaan Negeri Bengkalis dan menyurati PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) terkait Putusan Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor: 58/Pdt.G/2025/PN Bls. Namun hingga kini, belum ada respons dari pihak PHR.

“Kami akan terus kawal proses ini sampai tuntas. Praktik-praktik semacam ini harus dibersihkan dari institusi negara. Kalau dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk dan merusak kepercayaan publik,” tegas Mahyudi.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index