Mari Elka Pangestu Klarifikasi Soal Data Pribadi dalam Kesepakatan Dagang RI-AS

Mari Elka Pangestu Klarifikasi Soal Data Pribadi dalam Kesepakatan Dagang RI-AS
Wakil Ketua DEN, Mari Elka Pangestu (foto:net)

iniriau.com, Jakarta – Isu soal transfer data pribadi warga negara Indonesia (WNI) ke Amerika Serikat sebagai bagian dari kesepakatan dagang langsung diklarifikasi oleh Dewan Ekonomi Nasional (DEN). Wakil Ketua DEN, Mari Elka Pangestu, menegaskan bahwa tidak ada penyerahan data pribadi dari pemerintah Indonesia kepada pihak asing mana pun.

“Penting untuk diluruskan, Pemerintah Amerika Serikat tidak meminta pengecualian terhadap hukum Indonesia soal perlindungan data pribadi,” ujar Mari dalam pernyataan tertulis, Kamis (24/7).

Ia menekankan bahwa permintaan dari pihak AS hanyalah soal kepastian prosedur dalam hal transfer data lintas negara, bukan pengambilalihan atau akses langsung terhadap data pribadi WNI.

Mari menjelaskan, Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) sudah mengatur mekanisme transfer data ke luar negeri dengan syarat tertentu dan sejalan dengan standar internasional seperti GDPR di Uni Eropa. Artinya, transfer data pribadi lintas yurisdiksi sebenarnya bukan hal baru dalam praktik hukum Indonesia.

“Prosedur transfer data ini sedang difinalisasi melalui Peraturan Pemerintah sebagai aturan turunan dari UU PDP,” jelasnya.

Sebelumnya, Gedung Putih menyebut bahwa Indonesia akan memberikan kepastian hukum untuk memungkinkan pemindahan data pribadi ke AS guna menghapus hambatan perdagangan digital. AS juga disebut sebagai negara dengan perlindungan data yang memadai menurut hukum Indonesia.**
 

#Nasional

Index

Berita Lainnya

Index