iniriau.com, PEKANBARU – Menteri Lingkungan Hidup (LH) RI, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa perusahaan pemegang konsesi di Riau wajib mematuhi aturan tinggi muka air di lahan gambut. Jika melanggar, pemerintah tak segan memberikan sanksi tegas, termasuk pidana.
"Penataan tinggi muka air itu kewajiban. Kalau dilanggar, sanksi bisa administratif maupun pidana," tegas Hanif saat memimpin rapat koordinasi penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Balai Serindit, Gedung Daerah Riau, Senin (21/7/2025).
Ia menekankan, kedalaman air di lahan gambut tidak boleh melebihi 40 sentimeter. Jika lebih, maka dinilai melanggar dan dapat memicu potensi karhutla.
Rakor ini turut dihadiri Gubernur Riau Abdul Wahid, Kapolda Riau, Danrem, Danlanud, para Kapolres, bupati, kepala BPBD, serta pejabat dinas lingkungan hidup se-Riau.
Hanif meminta jajaran daerah aktif mengawasi perusahaan konsesi. "Tidak semua lahan bisa kami awasi langsung, karena itu peran daerah sangat krusial," ujarnya.
Ia juga mengapresiasi aparat penegak hukum yang telah menindak pelaku pembakaran lahan. Menurutnya, pencegahan dan penegakan hukum harus berjalan beriringan agar karhutla bisa diminimalisir secara berkelanjutan.**