iniriau.com, JAKARTA — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, atas keterlibatannya dalam kasus korupsi kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan.
Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika dalam sidang putusan, Jumat (18/7/2025), menyatakan bahwa Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Perbuatan terdakwa tidak mencerminkan tanggung jawab sebagai pejabat publik. Ia gagal memastikan distribusi gula secara adil dan terjangkau bagi masyarakat,” ujar hakim.
Selain pidana badan, Tom juga dijatuhi denda sebesar Rp750 juta, yang bila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Namun, hakim tidak membebankan uang pengganti, karena Tom dinilai tidak menerima aliran dana dari praktik korupsi tersebut.
Barang bukti berupa iPad dan Macbook milik Tom yang sempat disita, diperintahkan untuk dikembalikan. Hakim menilai hal-hal yang memberatkan yakni gaya kepemimpinan Tom yang kapitalistik, tidak transparan, serta mengabaikan akses publik terhadap kebutuhan pokok. Adapun hal yang meringankan, yakni belum pernah dihukum dan tidak menikmati keuntungan pribadi dari kasus tersebut.**