iniriau.com, PEKANBARU – Kabar pemotongan bonus atlet PON Riau sebesar 55 persen menuai sorotan tajam. Sekretaris Komisi V DPRD Riau, Robin Hutagalung, menegaskan bahwa hak para atlet harus dipenuhi sesuai dengan Peraturan Gubernur yang berlaku, meski kondisi keuangan daerah tengah defisit.
Robin menilai, opsi menunda pembayaran bonus jauh lebih manusiawi ketimbang memangkas jumlahnya secara sepihak. Apalagi, para atlet telah berjuang keras demi mengharumkan nama Riau di ajang olahraga nasional.
"Bonus ini bukan hadiah biasa. Mereka sudah latihan bertahun-tahun, bertanding dengan penuh tekanan dan risiko cedera. Ini soal penghargaan atas dedikasi," ujar Robin saat ditemui, Selasa (15/7/2025).
Ia juga menyinggung bahwa status hukum Peraturan Gubernur (Pergub) terkait bonus atlet justru lebih tinggi dibandingkan kontrak dengan pihak ketiga, sehingga seharusnya menjadi prioritas dalam realisasi anggaran.
Sebelumnya, Gubernur Riau Abdul Wahid menyebutkan bahwa akibat defisit APBD 2025, Pemprov hanya mampu mencairkan 45 persen dari total bonus. Misalnya, atlet peraih emas yang dijanjikan Rp300 juta, hanya akan menerima sekitar Rp129 juta jika kebijakan ini diterapkan.
“Kalau mereka bersedia menerima 45 persen, dana bisa dicairkan kapan saja,” kata Wahid dalam keterangannya.
Namun Robin menekankan, keputusan seperti itu bisa merusak semangat juang atlet ke depan. “Kalau pembayaran ke rekanan saja bisa ditunda, kenapa tidak perlakukan hal yang sama untuk atlet yang sudah berprestasi?” tutupnya.**