iniriau.com, PEKANBARU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru akhirnya mengeksekusi dua terpidana kasus korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro yang terjadi di salah satu bank milik pemerintah, Cabang Tuanku Tambusai Unit Kualu. Eksekusi dilakukan di dua lokasi berbeda pada Selasa (1/7/2025), menyusul putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kedua terpidana yakni RH mantan mantri bank yang menjadi inisiator pengucuran dana KUR dan Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) periode 2019 hingga Maret 2020, serta RE seorang pengacara yang terlibat aktif dalam pengumpulan data calon debitur fiktif.
"Dalam perkara ini, tidak ada lagi upaya hukum lanjutan dari para terdakwa, sehingga eksekusi dilakukan sesuai putusan pengadilan," ungkap Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, Niky Junismero, saat dikonfirmasi Kamis (10/7/2025).
Eksekusi terhadap RH dilakukan di Rutan Pekanbaru, sedangkan Renita digiring ke Lapas Perempuan. Keduanya menjalani hukuman berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, yakni:
RH divonis 3 tahun penjara, denda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp292.936.285 subsidair 2 tahun penjara.
RE dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan. Ia juga telah menitipkan Rp250 juta sebagai uang pengganti kerugian negara.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman yang lebih tinggi—4 tahun untuk Rahmat dan 2 tahun untuk RE—dengan denda masing-masing Rp100 juta serta pembayaran kerugian negara hingga Rp271 juta.
Kasus ini bermula dari pengajuan pinjaman KUR oleh RE kepada Rahmat. Namun, prosesnya sarat penyimpangan, di mana data 22 calon debitur dikondisikan secara fiktif dan bertentangan dengan prosedur bank.
Laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau menyebutkan bahwa perbuatan keduanya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp542.936.285, termasuk dari subsidi bunga pemerintah.
“Ini menjadi pengingat bahwa dana pemerintah harus dikelola secara transparan dan akuntabel. Kita harap tidak ada lagi yang menyalahgunakan program pro-rakyat seperti KUR,” tegas Niky.
Diketahui, RH sebelumnya juga pernah dinyatakan bersalah dalam perkara tindak pidana perbankan. Kasus ini pun menjadi preseden penting bagi penegakan hukum di sektor keuangan mikro.**