Polda Riau Bongkar Perambahan 143 Hektare Hutan di Rohul, Dua Tersangka Ditahan

Polda Riau Bongkar Perambahan 143 Hektare Hutan di Rohul, Dua Tersangka Ditahan
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro (foto: istimewa)

iniriau.com, PEKANBARU – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap kasus perambahan hutan produksi terbatas seluas 143 hektare di Desa Lubuk Tilam, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Dua orang pria berinisial Z dan S ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga kuat membakar kawasan hutan untuk ditanami sawit.

Kasus ini terkuak setelah Satgas Penanggulangan Perambahan Hutan (PPH) menerima laporan pada 13 Juni 2025. Dalam tempo kurang dari satu bulan, tim penyidik berhasil mengumpulkan alat bukti dan menetapkan keduanya sebagai pelaku utama.

Menurut Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, para pelaku menjalankan perannya masing-masing. Z diketahui sebagai pemodal dan pemilik lahan, sementara S mengkoordinir kegiatan di lapangan, sekaligus turut memiliki 100 hektare lahan.

“Setiap orang punya peran yang saling melengkapi dalam perusakan ini. Ada yang membiayai, ada yang mengatur lapangan. Tapi ujungnya sama: demi keuntungan pribadi,” ujar Kombes Ade kepada awak media, Selasa (8/7/2025).

Penyidik menyebut bahwa keduanya bekerja dengan sistem bagi hasil. Setelah sawit hasil perambahan mulai panen, keuntungan dibagi rata. Aksi ini dilakukan tanpa seizin pemerintah, padahal kawasan tersebut tergolong hutan produksi terbatas yang masuk dalam kawasan lindung.

Dari lokasi kejadian, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit ekskavator, dua mesin chainsaw, cangkul, parang, serta lima dokumen terkait pembangunan kebun sawit ilegal.

Dalam perkara ini, Z dan S dijerat dengan pasal berlapis, yakni UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Keduanya terancam pidana penjara 3 hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.

“Ini bukan kasus tunggal. Hingga kini kami menangani 27 laporan polisi dengan total 24 tersangka. Luas hutan yang telah dirambah lebih dari 2.200 hektare,” ungkap Ade.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu menindak siapa pun yang merusak hutan. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polda Riau dalam menjaga kelestarian alam Bumi Lancang Kuning, apalagi pembukaan lahan secara ilegal kerap meningkat menjelang musim kemarau.

“Hutan bukan warisan, tapi titipan anak cucu. Kalau ada yang coba-coba mengubahnya jadi kebun sawit ilegal, kami yang akan berdiri di baris depan untuk menghentikannya,” tegasnya.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index