Empat Tersangka Korupsi Proyek Gedung Politeknik KP Dumai Diserahkan ke Kejari

Empat Tersangka Korupsi Proyek Gedung Politeknik KP Dumai Diserahkan ke Kejari
Tersangka korupsi proyek pembangunan Gedung Politeknik Kelautan dan Perikanan Dumai (foto: istimewa)

iniriau.com, PEKANBARU — Dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Gedung Politeknik Kelautan dan Perikanan (KP) Dumai akhirnya menyeret empat orang ke meja hijau. Pada Senin (7/7/2025), penyidik Polres Dumai resmi melimpahkan berkas perkara beserta empat tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai melalui Kejaksaan Tinggi Riau di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.

Empat tersangka tersebut adalah BS, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); DH, Ketua Tim Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP); SY, Direktur Utama PT Sahabat Karya Sejati sebagai penyedia jasa; dan MD, pihak swasta yang diduga menjadi penyokong modal.

Proyek senilai miliaran rupiah itu dibiayai oleh anggaran Pusat Pendidikan Kelautan dan Perikanan, Badan Riset Sumber Daya Manusia (BRSDM) Kementerian Kelautan dan Perikanan pada Tahun Anggaran 2017.

Dalam proses penyidikan, terungkap bahwa SY diduga kuat mengalihkan seluruh pekerjaan konstruksi kepada pihak lain tanpa prosedur yang sah. Selain itu, pekerjaan dilaporkan selesai meski belum mencapai 100 persen, dan ditemukan indikasi praktik mark-up bobot pekerjaan dalam setiap termin pembayaran.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi sudah menyangkut kerugian nyata terhadap keuangan negara,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Dumai, Carles Aprianto, M.H.

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau, dugaan kerugian negara dalam proyek ini mencapai Rp6.080.234.275.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai menetapkan penahanan terhadap keempat tersangka selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru, sambil menunggu proses pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Tak hanya fokus pada proses hukum, Kejari Dumai juga berkomitmen mengejar pengembalian kerugian negara melalui pelacakan aset milik para tersangka.

"Kami akan menelusuri aset-aset milik para tersangka untuk kepentingan pemulihan kerugian negara, termasuk potensi denda dan uang pengganti,” tegas Carles.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index