iniriau.com, PEKANBARU — Sebuah kasus pencurian handphone di Kabupaten Rokan Hulu tak berujung ke meja hijau. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memutuskan menghentikan penuntutan terhadap Very Fikry Andrian melalui pendekatan restorative justice, menyusul perdamaian yang tercapai antara pelaku dan korban.
Very, sosok ayah yang menjadi tulang punggung keluarga, mengaku mencuri karena kepepet kebutuhan rumah tangga. Handphone yang diambil dari sepeda motor di depan Apotek Rasa Hati, Desa Suka Maju, sempat hendak dijual untuk membeli susu dan beras bagi anak-anaknya.
"Ini bukan sekadar perkara hukum, tapi tentang kemanusiaan di tengah himpitan ekonomi. Dalam situasi seperti ini, pendekatan yang memulihkan jauh lebih bijak," ujar Zikrullah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau.
Proses perdamaian berlangsung melalui Rumah Restorative Justice Kejari Rokan Hulu. Tersangka dan korban, Andi Ghalip, sepakat berdamai tanpa tekanan. Barang bukti telah dikembalikan, dan korban menyatakan ikhlas memaafkan.
Penghentian penuntutan disetujui usai ekspos perkara oleh Wakajati Riau, Rini Hartatie, bersama Aspidum Silpia Rosalina. Permohonan diajukan Kejari Rokan Hulu dan disahkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur A, Nanang Ibrahim Soleh.
Kasi Intelijen Kejari Rohul, Vegi Hernandez, menjelaskan pencurian terjadi Kamis malam, 24 Juli 2024. Berkat rekaman CCTV, korban langsung menemui Very keesokan harinya. Very tak mengelak dan mengembalikan HP Samsung Galaxy A13 milik korban.
"Nilai kerugian kecil, tanpa kekerasan, dan pelaku menunjukkan penyesalan serta itikad baik. Unsur-unsur ini cukup kuat untuk penghentian perkara demi prinsip keadilan yang menyembuhkan," jelas Vegi didampingi Kasi Pidum Kejari Rohul, Rendi Panalosa.
Kepala Kejari Rohul, Fajar Haryowimbuko, dijadwalkan segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) atas perkara tersebut.
Menurut Zikrullah, keputusan ini bukan berarti hukum menjadi lemah, tetapi justru menunjukkan bahwa hukum bisa hadir dengan hati nurani. “Restorative justice adalah cara hukum untuk mendengarkan suara masyarakat yang butuh pemulihan, bukan balas dendam,” tandasnya.**