Polisi: Dukun Cabul di Mandau Gunakan Modus 'Santet' untuk Perdaya Korban

Polisi: Dukun Cabul di Mandau Gunakan Modus 'Santet' untuk Perdaya Korban
Ekspos kasus dukun cabul di Mandau Bengkalis (foto: istimewa)

iniriau.com, BENGKALIS – Kasus kekerasan seksual dengan modus pengobatan gaib kembali menggemparkan publik. Seorang perempuan berusia 20 tahun menjadi korban praktik supranatural abal-abal yang dilakukan oleh pria berinisial ZM (42), warga Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

ZM mengaku sebagai "orang pintar" dan menjanjikan penyembuhan dari penyakit yang disebut-sebut akibat santet, jarum gaib, hingga ulat yang konon berada dalam tubuh korban. Dalih itu digunakan untuk memanipulasi korban agar menuruti ritual penyembuhan dengan cara "mandi tobat" tanpa busana dan bahkan melakukan hubungan badan.

Mirisnya, suami korban berinisial RR (28) turut terlibat dalam praktik sesat tersebut. Ia bahkan membantu membuka pakaian istrinya atas perintah ZM, dengan iming-iming akan memperoleh ilmu supranatural yang sama.

"Pelaku memanfaatkan kerentanan psikologis dan kepercayaan korban serta suaminya. Ini bentuk kejahatan yang sangat manipulatif dan kejam," ujar Waka Polres Bengkalis, Kompol Anton Rama Putra, dalam keterangan pers, Kamis (3/7/2025).

Berdasarkan penyelidikan, perbuatan tersebut dilakukan sebanyak tiga kali di rumah pelaku, masing-masing pada 20, 21, dan 22 Juni 2025. Aksi bejat ini terjadi pada malam dan siang hari, tanpa ada upaya perlawanan karena korban merasa tertekan dan terhipnotis secara psikologis.

Kapolsek Mandau, Kompol Primadona, menambahkan bahwa kedua tersangka telah ditahan. "Kami sudah mengamankan ZM sebagai pelaku utama, dan RR karena turut serta memfasilitasi kejahatan ini," tegasnya.

Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 6 huruf (c) Jo Pasal 15 huruf (a) dan/atau huruf (e) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.**

 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index