Dua Cukong Sawit Ditangkap, Polda Riau Bongkar Perambahan TNTN

Dua Cukong Sawit Ditangkap, Polda Riau Bongkar Perambahan TNTN
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan (foto:net)

iniriau.com, PEKANBARU – Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengambil langkah tegas dengan menangkap dua cukong yang diduga sebagai dalang perambahan kawasan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Kabupaten Pelalawan. Kedua pelaku berinisial N dan D diamankan karena diduga menguasai secara ilegal lahan seluas 401 hektare di Desa Segati, Kecamatan Langgam.

“Benar, dua orang sudah kami amankan. Saat ini masih dalam proses pendalaman,” ujar Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, Senin (30/6/2025).

Namun, Ade belum merinci sejak kapan keduanya menguasai lahan tersebut dan seberapa luas kebun sawit yang telah dibuka di dalam kawasan TNTN. Ia memastikan penyelidikan terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain.

Langkah berani Polda Riau ini disambut positif oleh berbagai kalangan, termasuk organisasi lingkungan. Ketua Mandala Foundation Nusantara, Tommy Freddy Manungkalit, menyampaikan apresiasinya atas komitmen aparat dalam menjaga kawasan konservasi yang menjadi habitat Gajah Sumatera itu.

“Ini bukan sekadar penangkapan, ini sinyal kuat bahwa negara hadir untuk menjaga hutan kita. Dua cukong itu sudah terlalu lama merusak lingkungan demi keuntungan pribadi,” tegas Tommy, Senin (30/6).

Menurutnya, kawasan TNTN terus tergerus oleh praktik perambahan yang dilakukan secara sistematis dan massif. Oleh karena itu, tindakan penegakan hukum yang konsisten sangat diperlukan untuk memulihkan ekosistem yang kritis.

“Kami salut pada Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan dan jajarannya. Kepedulian beliau terhadap isu lingkungan sangat nyata. Ini langkah maju untuk pelestarian TNTN,” tambah Tommy.

Penegakan hukum terhadap perambah kawasan konservasi menjadi sorotan penting di Riau, mengingat luasnya kerusakan hutan yang berdampak langsung pada ekosistem dan keberlangsungan satwa langka, termasuk Gajah Sumatera.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index