iniriau.com, KUANSING – Polres Kuansing kembali mengungkap praktik peredaran uang palsu yang meresahkan warga. Seorang pria berinisial HE ditangkap saat mencoba mengedarkan uang palsu di wilayah Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Selasa (24/6/2025).
Penangkapan dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) setelah mendapat informasi dari masyarakat. HE tidak melakukan perlawanan saat diamankan, dan langsung digelandang ke Mapolres Kuansing untuk penyidikan lebih lanjut.
"Penanganan cepat ini berkat kerja sama tim di lapangan," ujar Kanit Tipiter Polres Kuansing, Iptu Mario Suwito, saat dikonfirmasi Minggu (29/6/2025).
HE diketahui berasal dari Batusangkar, Sumatera Barat. Dari tangannya, petugas menyita uang palsu sebesar Rp4,6 juta, dengan total nilai yang dimiliki pelaku mencapai Rp5 juta. Uang tersebut terdiri dari delapan lembar pecahan Rp100 ribu dan 84 lembar pecahan Rp50 ribu.
Sebagian dari uang tersebut, sekitar Rp400 ribu, sudah sempat beredar di masyarakat. Berdasarkan pengakuannya, pelaku memesan uang palsu itu secara daring.
"HE memesan uang palsu melalui aplikasi online dengan membayar Rp1,2 juta. Namun kami masih mendalami aplikasi yang digunakan dan apakah ada keterkaitan dengan jaringan lain," jelas Mario.
Meski mengaku baru pertama kali melakukan hal ini, pihak kepolisian tetap mendalami kemungkinan adanya sindikat atau pemesan lain yang terhubung dengan pelaku.
“Kami tidak langsung percaya begitu saja. Masih ada yang harus kami gali lebih dalam dari kasus ini,” tambah Mario.**