iniriau.com, ROHUL – Iniriau.com – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Akmal Abbas, SH, MH, meresmikan Balai Rehabilitasi Napza Adiyaksa dan Rumah Restorative Justice (RJ) di Kabupaten Rokan Hulu, Kamis (26/6/2025), bertepatan dengan peringatan Hari Anti Narkotika Internasional. Acara peresmian digelar di RSUD Rokan Hulu dan turut dihadiri sejumlah pejabat daerah.
Dalam kunjungan kerjanya, Akmal Abbas menyampaikan bahwa penegakan hukum saat ini tidak hanya berfokus pada pemidanaan, tetapi juga mengedepankan pendekatan kemanusiaan untuk memulihkan para korban penyalahgunaan narkoba.
"Negara hadir bukan hanya untuk menindak, tapi juga merangkul dan menyembuhkan. Tempat bagi penyalahguna narkoba adalah balai rehabilitasi, bukan penjara," ujarnya.
Ia mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Rokan Hulu dan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu dalam mendirikan fasilitas ini. Balai Rehab Napza yang berlokasi di RSUD Rokan Hulu dan Rumah RJ yang berada di Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) diharapkan menjadi tempat pemulihan dan penyelesaian masalah hukum secara damai.
Bupati Rokan Hulu, Anton, ST, MM, dalam sambutannya menyatakan bahwa masalah narkoba sudah merambah hingga ke desa-desa. Ia menegaskan bahwa Pemkab Rohul akan terus berkomitmen untuk menghadirkan fasilitas rehabilitasi di berbagai wilayah dengan melibatkan pihak swasta.
“Kami akan menggandeng perusahaan untuk mendirikan rumah rehabilitasi di berbagai titik, demi menciptakan generasi Rokan Hulu yang sehat dan cerdas,” tegasnya.
Peresmian ditandai dengan penandatanganan prasasti oleh Kajati Riau serta penarikan tirai secara simbolis. Acara dilanjutkan dengan peninjauan langsung ke fasilitas Balai Napza, didampingi oleh Bupati, Wakil Bupati, Kajari Rokan Hulu Fajar Haryowimbuko, SH, MH, Ketua DPRD Rohul Hj. Sumiartini, unsur Forkopimda, dan para tamu undangan.**