iniriau.com, PEKANBARU – Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau membongkar sindikat perjudian online terselubung di balik game populer Higgs Domino Island. Dari dua lokasi di Pekanbaru, aparat mengamankan 12 orang pelaku, menyita ratusan komputer, serta mengungkap omzet fantastis mencapai Rp3,6 miliar.
Penggerebekan dilakukan Kamis, 19 Juni 2025, menyasar sebuah rumah di Jalan Lintas Sumatera, Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya, dan satu lagi di Perumahan Pondok Mutiara, Jalan Pemuda, Kecamatan Payung Sekaki.
“Ini bukan permainan biasa. Mereka membentuk jaringan yang rapi dan berjalan seperti perusahaan digital. Tapi jelas ini kejahatan,” ungkap Direktur Krimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan dalam keterangannya, Rabu (25/6/2025).
Modus sindikat ini cukup canggih. Pelaku membuat dan memperdagangkan ribuan akun Higgs Domino yang telah diisi chip dan mencapai level tertentu. Akun-akun itu lalu dijual secara online kepada pemain dengan harga variatif. Chip virtual pun disulap menjadi keuntungan nyata.
Tersangka utama berinisial JJ alias Ko Jo diketahui sebagai pemodal dan pengendali operasi di TKP pertama. Ia ditangkap saat hendak kabur di Bandara Sultan Syarif Kasim II, dua hari setelah penggerebekan. Sementara di lokasi lain, tersangka MSJ bertugas membuat akun baru dan menaikkannya ke level layak jual.
Sejumlah operator lainnya turut diamankan, seperti MAZ, FS, RF, RA, BS, MSJ, AF, DF, KA, J, RA, bertugas memantau komputer dan mengelola ID game yang sudah disiapkan.
Dalam sekali penggerebekan, polisi menyita 120 komputer rakitan, 11 ponsel, sejumlah KTP, rekening bank, dan kartu ATM yang semuanya berkaitan dengan aktivitas ilegal ini.
“Satu miliar chip bisa dijual seharga Rp25 ribu. Mereka bisa menjual satu triliun chip dalam sehari. Itu setara Rp25 juta per hari,” ujar Kombes Ade.
“Bayangkan berapa keuntungan yang mereka kumpulkan dalam sebulan," terangnya.
Polisi memastikan praktik ini telah berjalan lebih dari satu tahun di salah satu lokasi. Kini, seluruh tersangka dijerat Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU ITE serta Pasal 303 KUHP, dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Polda Riau juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat, membeli, atau mendukung segala bentuk perjudian daring, meski berkedok permainan. Selain melanggar hukum, praktik ini menggerus moral dan ekonomi masyarakat.**