iniriau.com, PEKANBARU — Dugaan penyimpangan dana Participating Interest (PI) 10 persen senilai lebih dari Rp551 miliar di tubuh BUMD PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) kini resmi masuk tahap penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Dana tersebut merupakan kontribusi dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) untuk wilayah kerja migas Blok Rokan pada periode 2023–2024. Seharusnya, dana ini digunakan untuk mendukung pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
“Status penanganan perkara sudah dinaikkan ke penyidikan sejak 11 Juni 2025. Kami melihat adanya indikasi kuat penyimpangan dalam pengelolaan dana PI,” ujar Kasi Penkum Kejati Riau, Zikrullah, Senin (23/6/2025).
Penyidik sudah memeriksa enam orang saksi dari berbagai unsur, mulai dari pejabat internal SPRH hingga pihak bank. Nama-nama yang diperiksa antara lain MF, Direktur Keuangan SPRH (2023–sekarang). RH, Direktur Umum sekaligus Plt Dirut PD SPRH (2023). AS, Manajer Cabang salah satu bank daerah di Bagansiapiapi. KD, Sekretaris PD SPRH (April–Agustus 2024). TS, Komisaris Utama SPRH (2023–sekarang) dan ZP, Direktur Pengembangan SPRH (2023–sekarang).
“Dana tersebut harusnya dikelola secara akuntabel. Tapi kami menemukan indikasi aliran dana tidak sesuai peruntukan,” jelas Zikrullah.
Informasi yang dihimpun menyebut total dana yang dipersoalkan mencapai Rp551.473.883.895. Diduga, sebagian besar dana tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya.**