iniriau.com, PEKANBARU – Konflik lahan antara masyarakat dan perusahaan kembali menimbulkan kerusuhan. Kali ini, amukan massa menghanguskan fasilitas milik PT Seraya Sumber Lestari (PT SSL) di Siak, Riau, Rabu, 11 Juni 2025. Sejumlah bangunan dan kendaraan ludes terbakar, serta aksi penjarahan turut terjadi di lokasi.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka atas insiden yang menimbulkan kerugian besar tersebut. Para tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam aksi, mulai dari provokasi, pembakaran, hingga pengambilan barang.
“Ada yang membakar dengan menyiramkan bahan bakar, lalu menyulut api ke bangunan dan kendaraan. Sebagian lainnya mengambil barang-barang milik perusahaan tanpa izin,” kata Kombes Asep Darmawan, Direktur Reskrimum Polda Riau, Senin (23/6/2025).
Peristiwa bermula dari konflik lahan yang diklaim warga sebagai milik mereka karena telah digarap untuk kebun sawit. Namun, lahan tersebut secara hukum masuk dalam kawasan hutan negara yang dikelola PT SSL berdasarkan izin IUPHK-HT dari Kementerian Kehutanan.
“Areal itu merupakan bagian dari konsesi yang dikelola secara resmi oleh perusahaan, bukan lahan bebas yang bisa dikuasai sepihak,” jelas Asep.
Situasi sempat kondusif ketika masyarakat menyampaikan aspirasi beberapa hari sebelum kejadian. Namun, ketegangan memuncak pada Rabu pagi sekitar pukul 10.00 WIB, saat massa mulai melakukan aksi kekerasan.
Kerusakan besar tak terelakkan. Klinik perusahaan dibakar, kendaraan roda dua dan empat dihancurkan bahkan ada yang hilang. Total kerugian ditaksir mencapai Rp15 miliar.
“Kami sedang mendalami peran masing-masing pelaku, dan proses hukum akan berjalan tanpa intervensi,” ujar Asep.
Dari 13 tersangka, salah satunya masih berusia 15 tahun. Proses hukum terhadap anak tersebut sedang ditempuh melalui mekanisme diversi.
“Kami telah menggelar upaya diversi pertama dengan melibatkan keluarga dan pihak korban, namun belum mencapai kesepakatan. Diversi kedua dijadwalkan pekan ini di kejaksaan. Bila kembali gagal, kasus akan berlanjut ke pengadilan,” katanya.
Polda Riau menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan secara tegas dan terbuka.
“Siapapun yang terlibat akan ditindak sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada kompromi untuk aksi yang merugikan dan merusak,” tutup Asep.**