Penyidikan Kredit Fiktif di Bank BUMN Jalan Terus, Polisi Tunggu Hasil Audit

Penyidikan Kredit Fiktif di Bank BUMN Jalan Terus, Polisi Tunggu Hasil Audit
Ilustrasi -net

iniriau.com, PEKANBARU – Dugaan praktik kredit fiktif di salah satu bank milik negara (BUMN) yang beroperasi di Kabupaten Pelalawan kini masuk tahap penyidikan. Namun hingga kini, belum satu pun pihak ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau ini diduga melibatkan penyaluran fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kupedes Rakyat (KUPRA) yang tak sesuai dengan prosedur. Sejumlah pemohon kredit diketahui mencantumkan usaha yang tidak benar-benar ada, bahkan muncul dugaan dana justru dinikmati oleh pihak ketiga.

“Kami masih mendalami seluruh rangkaian proses penyaluran kredit ini. Audit dari BPKP sangat menentukan arah penyidikan kami selanjutnya,” kata Kompol I Komang Aswatama, Kasubdit II Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau, Senin (23/6/2025).

Penyidikan resmi dimulai pada 13 November 2024, menyusul diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi Riau sehari setelahnya. Dugaan kredit fiktif ini terjadi di unit layanan bank BUMN di kawasan Pangkalan Kerinci dan berlangsung sejak Januari hingga awal Agustus 2024.

Kompol Komang menyebut, pihaknya bersikap hati-hati dalam menangani perkara perbankan, terlebih yang menyangkut potensi kerugian keuangan negara.

“Ini bukan perkara kecil. Butuh ketelitian karena menyangkut sistem keuangan dan akuntabilitas publik. Kami tidak bisa asal menetapkan tersangka tanpa bukti kerugian yang sah,” tegasnya.

Jika hasil audit menemukan kerugian negara, polisi memastikan akan melanjutkan proses hukum ke tahap penetapan tersangka. Para pelaku nantinya dapat dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.**
 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index