iniriau.com, Rohul – Polres Rokan Hulu (Rohul) membongkar praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Jumat (20/6/2025), satu orang pelaku utama berinisial JM berhasil diamankan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas tidak wajar di salah satu rumah warga. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Reskrim Polres Rohul langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
"Tim kami melakukan pemeriksaan di sekitar lokasi yang dilaporkan. Hasilnya, ditemukan aktivitas penimbunan BBM di belakang sebuah rumah," ujar Kasat Reskrim Polres Rohul, AKP Rejoice Manalu S.
Saat penggeledahan, JM yang merupakan pemilik rumah diminta membuka gudang yang berada di belakang tempat tinggalnya. Dari dalam gudang, petugas menemukan belasan drum berisi Pertalite.
“Dari lokasi, kami mengamankan total 10.695 liter BBM jenis Pertalite yang disimpan tanpa izin resmi. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti kami bawa ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Rejoice.
JM kini dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui Pasal 40 Angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Rejoice menambahkan, penyidik masih menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dan asal usul BBM tersebut. "Kami tidak berhenti pada satu pelaku. Jaringan distribusinya juga akan kami usut sampai tuntas," tegasnya.**