iniriau.com, PEKANBARU — Dugaan kasus penipuan proyek rehabilitasi gedung Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru akhirnya menyeret mantan Direktur Utamanya, Arnaldo Eka Putra, ke dalam tahanan. Ia resmi ditahan pada Kamis (19/6/2025) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Penahanan dilakukan setelah pelimpahan tahap II dari penyidik Polresta Pekanbaru ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Arnaldo langsung digiring ke Rutan Kelas I Pekanbaru untuk menjalani masa tahanan awal selama 20 hari.
“Pelimpahan tahap II sudah dilakukan, termasuk tersangka dan barang bukti. Ini menjadi komitmen kami untuk menindaklanjuti setiap laporan dengan serius,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Effendy Zarkasyi.
Arnaldo sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 24 April 2025. Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan.
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Merlin Melinda Siregar pada Februari 2025. Dalam laporan bernomor STPLP/45/II/2025/Polresta Pekanbaru itu, Arnaldo disebut menjanjikan proyek rehabilitasi gedung RSD Madani kepada pelapor pada 18 Maret 2024. Saat itu, Arnaldo masih aktif menjabat sebagai Dirut rumah sakit milik Pemko Pekanbaru tersebut.
Namun, proyek tersebut tak kunjung terealisasi hingga membuat pelapor mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp2,1 miliar.
“Surat dakwaan sedang kami susun. Dalam waktu dekat, perkara ini akan segera kami limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” tambah Effendy.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Arnaldo Eka Putra maupun kuasa hukumnya belum memberikan keterangan resmi mengenai kasus yang menjeratnya.**