iniriau.com, PEKANBARU — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru membongkar praktik pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) tanpa izin di sebuah gudang di Jalan Beringin, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru.
Dugaan pelanggaran ini terungkap setelah aparat menerima informasi dari warga soal aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Polisi yang turun ke lapangan menemukan limbah B3 dibiarkan terbuka, berserakan, bahkan ditimbun tanpa pengamanan sesuai prosedur.
"Penanganan limbah yang tidak sesuai standar ini sangat berisiko bagi lingkungan dan kesehatan warga sekitar," ujar Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, Selasa (17/6/2025).
Gudang itu diketahui dikelola oleh seorang pria berinisial MI alias Muhammad Irfan. Berdasarkan informasi awal, usaha ini telah berjalan selama dua tahun, namun tak dilengkapi dokumen resmi maupun prosedur pengelolaan sesuai regulasi.
Pemeriksaan sementara juga menunjukkan bahwa limbah ditangani secara sembarangan, tanpa sistem penyimpanan aman, dan berpotensi mencemari tanah serta air di sekitar lokasi.
“Dalam kasus seperti ini, kami tidak hanya fokus pada pelanggaran administratif, tetapi juga potensi dampak ekologisnya,” jelas Bery.
Hingga kini, polisi telah memeriksa 12 orang saksi, termasuk ahli dari Institut Pertanian Bogor (IPB), untuk memperkuat hasil penyelidikan. Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim juga tengah menyiapkan dokumentasi lokasi dan pendalaman lanjutan.
“Seluruh temuan dan data sementara sudah kami sampaikan ke pimpinan. Penindakan akan dilakukan berdasarkan hasil evaluasi lanjutan,” tambahnya.
Langkah hukum kini tengah disiapkan untuk memastikan pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.**