Dendam Lama, Mantan Kades Bacok Ipar hingga Kritis di Inhil

Dendam Lama, Mantan Kades Bacok Ipar hingga Kritis di Inhil
Mantan Kades di Inhil yang bacok saudara iparnya sendiri (foto: istimewa)

iniriau.com, INHIL – Peristiwa berdarah terjadi di Desa Kuala Patah Parang, Kecamatan Sungai Batang, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau. Seorang mantan Kepala Desa (Kades) berinisial AH (53) membacok iparnya sendiri, KR (52), hingga mengalami luka serius dan kini dalam kondisi kritis di rumah sakit.

Insiden terjadi Senin pagi (16/6/2025) sekitar pukul 06.10 WIB di sebuah warung milik warga, tepatnya di Jalan Tepi Laut, Dusun Tok Sate. Saat itu, korban yang merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) sedang sarapan bersama istri dan cucunya. Tiba-tiba, pelaku yang hendak ke kebun melintas dengan membawa sebilah parang panjang.

“Melihat korban duduk di warung, pelaku langsung menghampiri dan menggebrak meja sambil mengeluarkan ancaman. Tak lama kemudian, pelaku memukul punggung korban dua kali menggunakan gagang parang,” ungkap Wakapolres Inhil, Kompol Rizki Hidayat dalam konferensi pers, Selasa (17/6).

Usai melakukan pemukulan, pelaku sempat meninggalkan lokasi. Namun, korban yang tersulut emosi mengejar pelaku sambil membawa sebatang kayu. Perkelahian tak terelakkan. Dalam duel singkat itu, pelaku mengayunkan parang dan membacok korban berulang kali.

“Korban berusaha melawan dengan kayu, namun pelaku membalas dengan membacok hingga korban tersungkur. Luka cukup parah di bagian kepala dan tangan,” jelas Rizki yang didampingi Kasat Reskrim dan Kapolsek Sungai Batang.

Motif pembacokan ini diduga karena dendam lama. Dua pekan sebelumnya, korban diketahui sempat mengejar pelaku dengan senjata tajam berupa tombak, yang diduga menjadi pemicu utama pertikaian.

“Kasus ini berlatar belakang masalah pribadi yang sudah berlangsung cukup lama. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan,” tegas Wakapolres.

Atas perbuatannya, AH dijerat dengan Pasal 354 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman penjara maksimal delapan tahun.**
 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index