iniriau.com, Pelalawan – Polisi berhasil mengungkap kasus pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di kawasan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Dua pelaku berinisial BD (36) dan SY (46) ditangkap setelah diduga membakar lahan seluas 10 hektare di wilayah Resort Lancang Kuning, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.
Kedua pelaku yang merupakan warga Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, diamankan di rumah masing-masing tanpa perlawanan. Dari hasil penyelidikan, lahan yang dibakar rencananya akan dijadikan kebun kelapa sawit.
“Penindakan ini hasil dari penyelidikan mendalam pascakebakaran yang dilaporkan oleh petugas Balai TNTN. Kami temukan indikasi kuat pembukaan lahan dengan cara dibakar,” ungkap Wakapolres Pelalawan, Kompol Asep Rahmat, SH, SIK, MM, saat konferensi pers, Senin (16/6/2025).
Didampingi Kasat Reskrim IPTU I Gede Yoga Eka Pranata dan Kasi Humas IPTU Thomas Bernandes Siahaan, Kompol Asep menjelaskan bahwa para pelaku membeli lahan dari seseorang berinisial DT, yang kini buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
“DT ini aktor penting. Kami sedang telusuri jejaknya. Kasus ini tidak berhenti di dua pelaku saja,” tambah Kompol Asep.
Sementara itu, IPTU I Gede Yoga mengungkapkan bahwa pembakaran terjadi pada 18 April 2025. Api sempat meluas sebelum berhasil dipadamkan oleh tim gabungan. Dari hasil olah TKP dan bukti-bukti, BD diketahui membuka 4 hektare dan SY mengelola 6 hektare lahan.
“Keduanya mengaku menumbang vegetasi lalu membakar, sebagai cara murah untuk membuka lahan tanam sawit,” jelas Gede.
Saat ini, barang bukti telah diamankan dan kedua tersangka menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pelalawan. Polisi menegaskan bahwa tindakan para pelaku melanggar hukum pidana dan UU lingkungan hidup, serta mengancam kelestarian ekosistem kawasan TNTN yang dikenal sebagai paru-paru dunia.**