Vonis Ringan 6 Polisi Penggelap Sabu 5 Kg, Kejari Inhil Ajukan Banding

Vonis Ringan 6 Polisi Penggelap Sabu 5 Kg, Kejari Inhil Ajukan Banding
Ilustrasi -net

iniriau.com, INHIL – Enam anggota polisi yang terlibat dalam penggelapan barang bukti sabu seberat 5 kilogram divonis ringan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan, Kamis (12/6/2025). Vonis yang dijatuhkan berkisar antara 16 tahun 6 bulan hingga 17 tahun penjara, jauh dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman seumur hidup.

Kelima terdakwa berasal dari jajaran Polres Barelang, Kepulauan Riau, dan satu dari Mabes Polri. Mereka terbukti melakukan permufakatan jahat untuk menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman melebihi 5 gram.

Juru Bicara PN Tembilahan, Jonta Ginting, SH, menjelaskan, total ada 13 terdakwa dalam perkara ini, terbagi dalam delapan berkas perkara. Dalam satu berkas, lima terdakwa adalah anggota Polres Barelang, yakni, Nurdeni Rian – 17 tahun, Bahtiar Tomis Sima Sitorus – 17 tahun, Budi Setiawan – 17 tahun, Reno Riski Putra – 17 tahun, Ferilian Saifulah – 16 tahun 6 bulan

Sementara satu terdakwa lain, Rio Aditya, anggota Mabes Polri yang masuk dalam berkas terpisah, juga divonis 17 tahun penjara.

“Masing-masing terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan. Biaya perkara dibebankan Rp5.000 per terdakwa,” ujar Ginting.

Vonis ini sontak menuai reaksi dari Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir. Melalui Kasi Pidum, Arico Novisaputra, Kejari Inhil menyatakan tidak puas dan akan mengajukan banding.

“Kami menilai vonis ini tidak sesuai dengan tuntutan kami sebelumnya, yaitu hukuman seumur hidup. Maka sesuai arahan pimpinan, kami akan melakukan upaya hukum banding terhadap seluruh vonis,” tegas Arico.

Sidang putusan berlangsung terbuka untuk umum dan dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Candra Ramadani, SH, MH, bersama hakim anggota Renaldo Binsar, SH dan Janir Kristiadi, SH. Para terdakwa hadir lengkap didampingi penasihat hukum masing-masing.**

 

 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index