BC Bengkalis Musnahkan 25,9 Ton Mangga Impor Tanpa Dokumen

BC Bengkalis Musnahkan 25,9 Ton Mangga Impor Tanpa Dokumen
Kepala Kantor Bae Cukai Bengkalis Agoes Widodo (tiga dari kiri) bersama kepala badan karantina dan forkopimda secara simbolis memusnahkan mangga impor tanpa dokumen (foto: istimewa)

iniriau.com, BENGKALIS – Untuk kesekian kalinya, Bea Cukai Bengkalis kembali menggagalkan penyelundupan buah impor ilegal. Kali ini, sebanyak 25,92 ton mangga asal Thailand dimusnahkan setelah disita dari Kapal Motor (KM) Julia II yang berlayar dari Batu Pahat, Malaysia menuju pelabuhan tidak resmi (tikus) di Pulau Bengkalis.

Pemusnahan dilakukan secara simbolis di Kantor Bantu Bea Cukai Sungai Pakning, Kamis (12/6/2025), dipimpin Kepala KPPBC TMP C Bengkalis, Agoes Widodo, bersama perwakilan Badan Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Riau.

"Ini merupakan bentuk transparansi dan sinergi antarinstansi dalam mengawasi peredaran barang ilegal di wilayah perbatasan," ujar Agoes.

Penindakan ini bermula dari laporan warga terkait kapal yang kandas di perairan Desa Pambang, Bengkalis. Saat tim patroli BC 8005 tiba di lokasi, nahkoda dan anak buah kapal sudah kabur, meninggalkan muatan mangga dalam keranjang yang bertuliskan asal Thailand.

KM Julia II kemudian ditarik ke pelabuhan Bea Cukai Sungai Pakning untuk penyelidikan lebih lanjut. Berdasarkan pengecekan, kapal tersebut tidak terdaftar di data Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).

“Muatan mangga tidak dilengkapi dokumen resmi dan langsung kami serahkan ke pihak Karantina,” jelas Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC Bengkalis, Diki.

Pihak Karantina tidak melakukan pengujian laboratorium, karena seluruh muatan dipastikan harus dimusnahkan. Hal yang mencurigakan, kata Diki, beberapa mangga membusuk namun tidak dikerumuni lalat.

"Ini mengindikasikan adanya kandungan pestisida tinggi pada mangga. Sangat berbahaya jika dikonsumsi," tegasnya.

Mengutip sumber dari Dinas Ketahanan Pangan, residu pestisida pada buah-buahan dapat menyebabkan gangguan sistem saraf, reproduksi, bahkan memicu kanker jika dikonsumsi secara terus-menerus.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index